Kamis, 24 November 2011

About Futsal


Kalau Indonesia Sibuk dengan SEA GAMES maka SMAN1 Sibuk dengan SAKURA FUTSALL CUPnya.

Acara yang berlangsung selama 4 hari terhitung dari Rabu,16 November sampai Sabtu 19 November ini yang berlangsung meriah.Kompetisi Futsall SMA se-Bekasi ini mendapatkan respons positif dari peserta dan warga sekolah.Hal ini terbukti dari jumlah tim yang mengikuti kompetisi ini sebanyak 19 tim belum lagi dukungan dari masing-masing tim.KEREN KAN!!!!

 Sebagai tuan rumah yang baik,tim futsall SMAN1 kita juga ikut andil sebagai peserta juga lo ini dilakukan untuk menguji hasil latihan para pemain kita supaya bisa menghasilkan pemain-pemain yang berbakat, kali aja ada yang bisa mengharumkan Indonesia!!!hehehe.Amin
Hemp,, oia qita sampe lupa yang menjadi pemenang futsal cup adalah SMK KARYA NUSANTARA
Hehehe…Selamat yaa..,,!!!

Jumat, 28 Oktober 2011

The Dark Knight Rises New Movies Movie Trailers

Jennifer Jason Leigh Anne Hathaway Kelley Blue Book British Open Gmail Orbitz CNN Hotmail Jodie Sweetin Craiglist Sage Stallone Funeral Yahoo The Dark Knight Rises Ernie Els Tony Robbins Penn State Target Death Cab for Cutie Matt Lauer Unbroken Die Hard Collection Energizer Trail Finder 7 LED Head Light Roku 2 XS Streaming Player 1080 Brave Long Time Coming Believe Her Best Catch Belkin Conserve Switch F7C01110q AV New Movies Movie Trailers Movie Times Reviews Movies.com www.movies.com Terjemahkan laman ini Your ultimate source for new movies. From movie trailers and reviews to movie times and tickets, Movies.com has everything you need to know about movies New Movie Releases Movie Times New DVD Releases Movie Reviews New Movie Film Baru New realese Comedi Action Serial www.newmoviezz.com New Movie Film Baru New release Comedi Action Serial Drama Horror. Action New release Sebelumnya Horror New Upcoming Movies 2012 www.movieinsider.com movies 2012 Terjemahkan laman ini 2012 Movie Releases: The Dark Knight Rises Taken 2 Gambit The Expendables 2 Paranormal Activity 4 Resident Evil: Retribution The Watch, movies ComingSoon.net: Movie Trailers, New Movies, Upcoming Movies www.comingsoon.net Terjemahkan laman ini Cinema and retail release dates, trailers, reviews and news. New Movies In Theaters IMDb www.imdb.com movies in theaters Terjemahkan laman ini Find the latest new movies now playing in theaters. Get the latest buzz, find showtimes, watch trailers, and read reviews & ratings all on IMDb. Latest Movies, New Films, New Movies & Film Releases 2011 www.myvue.com latest movies Terjemahkan laman ini Find out about the latest movie releases, the best new film out this week and new films coming soon for 2011. Dennyshotspot Watch Streaming Indonesian New Releases DVD www.dennyshotspot.com Terjemahkan laman ini Watch Full Indonesian Movie for free here in dennyshotspot. The only indonesian movie streaming in the world with the largest updated movie index. Film Terbaru Indonesia Hollywood The movie TrailerVideo.Org www.trailervideo.org film terbaru indonesia hollywood the movie.h Film terbaru film indonesia terbaru hollywood movie new release tahun 2012 bollywood the movie film comingsoon film baru di bioskop theaters Movie News, Trailers, Headlines, Celebrity Interviews & Photos MTV www.mtv.com movies Terjemahkan laman ini Catch the latest Movie Headlines and watch the latest Movie Trailers. Read the latest Meet 'Dyna Moe' in this exclusive new behind the scenes featurette. Movie Trailers Watch the Latest Clips Yahoo! Movies movies.yahoo.com trailers Amerika Serikat Terjemahkan laman ini Watch the latest movie trailers on Yahoo! Movies. Find videos from Hollywood, interviews on the red carpet and upcoming movie trailers.Penelusuran yang terkait dengan new movie free download new movie download new movie new movie 2011 new movie release new movie trailers new movie 2010 new movie theaters new movie trailer

Senin, 24 Oktober 2011

AWARD DIES NATALIS


Siapa sangka ??? Ternyata di SMAN 1 CIKARANG UTARA ini terdapat beberapa siswa yang “paling atau ter- ” lho..
Ehm,acara ini dinamakan dengan AWARD…yakni pemilihan siswa yang paling sesuatu..(Alhamdulillah ya..sesuatu banget !!!)
Berikut ini beberapa siswa dari sekolah kami SMAN 1 CIKARANG UTARA yang mendapat AWARD..
Jeng..jeng..1000 x,,,Aduh..jadi deg-deg-deg…
(Woy ,,cepetan lha penasaran!!!)


Ok ,karena semuanya penasaran lihat tulisan di bawah ini !
Yang pertama pemenang AWARD siswi Terajin yakni Andreana Shopiana Firdausa (OSIS) dari XII IPA 1
Yang kedua  pemenang AWARD siswi terdisiplin yakni Annisa (OSIS) dari XII IPA 1
Yang ketiga pemenang AWARD siswa terbaik yakni Indra Muhammad (OSIS) XI IPA 2
Yang keempat pemenang AWARD siswa teraktif yakni M.Kholik Al-akbar (OSIS) XI IPA 4




Nah,itulah beberapa siswa yang menjadi pemenang AWARD di SMAN 1 CIKARANG UTARA.
Oh ya, bagi yang penasaran seberapa indah,cakep,ganteng..(Akh iiloooyyy !!!) kalian semua bisa datang ke sekolah kami.Hahahahaha  JJJJJ

Kamis, 20 Oktober 2011

SMAN 1 bergoyang!! DIES NATALIS Sukses


Senin,17 Oktober adalah hari yang menggemparkan SMAN1 Cikarang Utara,bagaimana tidak?pada hari senin SMAN1 merayakan hari kelahirannya yang ke 29,yah meskipun sebenarnya SMAN1 kita tercinta lahirnya pada tanggal 15 Oktober tapi berhubung pada hari H-nya sekolah kita masih UTS jadi acaranya dipending jadi tanggal 17,namun perubahan tanggal perayaan ini tidak membuat surut antusias rakyat SMAN1Cikarang Utara untuk tetap memeriahkan setiap acara DIES NATALIS sekolah ini.

Acara Dies Natalis ini berjalan amat meriah, terbukti dari gemuruh sorak sorai yang terus dilantunkan rakyat SMAN dalam setiap acara yang telah disusun para panitia. Rakyat SMAN semakin meriah dan heboh saat acara penutup yang amat ditunggu-tunggu  yakni penampilan TIPE-X Band yang begitu memukau,penampilan yang membuat seluruh rakyat SMAN bergoyang dan sesaat melupakan semua penat dihati apalagi para siswa-siswi yang baru saja disibukan belajar untuk UTS.
Bagi siswa-siswi SMAN1 acara ini adalah hiburan yang sangat ditunggu-tunggu,sesaat mereka semua bisa melupakan urusan pelajaran dan ujian.

Tidak hanya siswa-siswi SMAN yang menikmati hiburan ini,tapi para guru dan staf-staf sekolah juga ikut bergoyang melepas lelah akan kewajiban pekerjaan mereka dan ini adalah dampak yang sangat baik untuk seluruh rakyat SMAN menghilangkan stress yang dirasa selama ini.
Pokoknya senin,17 Oktober SMAN1 gempar dengan goyangan mengikuti alunan musik!!!

Jumat, 16 September 2011

Bang Kir? hmmmm.....Siapa ya??

Jus Bang Kirman?siapasih yang gak kenal?

               Jusnya yang super duper enak ini mana mungkin sih bisa dilupakan oleh rakyat SMAN1 CIKARANG UTARA ini,termasuk saya hehehe!!!Dari rakyat SMAN1 CIKARANG UTARA angkatan pertama sampai sekarang Jus Bang Kirman tetap selalu dihati!!! Gak percaya?

               Laki-laki bertubuh kurus ini masih setia dengan usaha jusnya dari tahun 92an dan lebih setianya lagi Jus Bang Kir masih tetap memuaskan wajah-wajah kehausan rakyat SMAN1 CIKARANG UTARA ini.
               Bang Kir yang sejaktahun 78an ini telah bergerak dalam bidang perdagangan,mengaku awalnya beliau membuka usaha es campur disekolah kita tercinta ini,dan sekitar tahun 92an sampai sekarang barulah beliau membuka usaha jus buah.

                   wah…!kebayang gak tuh udah berapa lama abang kita ini berkecimpung dalam bidang perdagangan? Umur saya aja belum ada setengahnya,hehehe. Jadi kalau kalian para calon bisnismen or woman kalian bisa sharing sama Abang Kirman kita yang lebih berpengalaman ini,gratis kok!!!
               
                Laki-laki yang telah menghabiskan hampir seluruh hidupnya setiap ada usaha jus buah dan tentunya juga setia sama sekolah kita ini menyatakan kalau beliau telah menganggap rakyat SMAN1 CIKARANG UTARA ini adalah keluarganya sendiri wah,asyik donk abang kita bertambah satu!!!Abang kita ini juga mengaku tidak ambil pusing kalau ada siswa yang suka nunggak bayar jusnya eitss,sapa tuh ?yang jelas bukan saya donk ,Hehehe.
              “kalau ada yang ngutang dulu,saya mah gak ambil pusing,orang udah kayak keluarga sendiri sih.”kata Bang Kir jangan ditiru yah!kasian tuh abang kita ini,nombokin mulu…

                Abang kita yang telah setia pada sekolah tercinta ini mulai dari angkatan pertama sampai sekarang ini menyatakan rindu pada para alumni saya juga rindu kok sama kakak-kakak yang wajahnya aja belum pernah saya liat,hehehe.
Ternyata Abang kita ini kangen  N’tetap cinta pada para alumni mereka kangen juga gak ya? tenang Bang Kir tunggu tanggal mainnya,mereka pasti datang…

About DIES NATALIS


“DIES NATALIS”apaan tuh?


DIES NATALIS  adalah acara pertama perayaan ulang tahun sekolah kita tercinta ini yang ternyata sudah berumur 29th,acara ini akan diadakan pada tanggal 15 Oktober tapi karena tanggal 15 Oktober kita masih UTS jadi acaranya di undur menjadi tanggal 17 Oktober tahun ini.
         Acara ini termasuk event SMAN1 Cikarang Utara terbesar yang pernah diadakan sekolah kita,bagaimana tidak? Acara ini mengeluarkan dana dan persiapan yang besar-besaran,dan lagi acara ini juga mengundang para alumni dari angkatan tahun 82-11,wah kebayang gak tuh seluruh alumni ditampung disekolah kita? Pasti rame banget kayak ikan pepes!
         Dalam acara ini juga ada acara potong tumpeng loh !Acara potong tumpeng ini adalah acara resmi dan wajib diadakan supaya lebih afdol ulang tahunnya,hehehe.



          
          Selain acara potong tumpeng “DIES NATALIS” juga mengadakan acara lain sebagai penghibur dan peramai suasana misalnya : Guest Star , pemberian penghargaan kepada guru dan murid , bazaar untuk yang doyan belanja dan pastinya penampilan bintang tamu yang keren abizzzz ! Bagaimana tidak ? acara sebesar ini gak mungkin dong bintang tamunya yang abal-abal ! Apalagi setelah mendengar pernyataan kak RIRIS salah satu panitia “DIES NATALIS” mengenai siapa bintang tamu acara ini,dengan tersenyum dia mengatakan “RAHASIA” yang berarti surprise dan kalo surprise itu pastinya sangat-sangat amat LUAR BIASA.
Jadi buat warga SMAN1 CIKARANG UTARA kalau melewatkan acara ini dijamin RUGI BESAR, secara ini kan event yang jarang banget diadakan. so, jangan sampai terlewat acara ini ya J.

Minggu, 28 Agustus 2011

High School Extracurricular Activities

High School Extracurricular Activities Data
By Catherine Harris, eHow Contributor

updated April 07, 2011

Extracurricular activities in high school involve students in both school and community. Students who are planning on attending college want to participate in clubs and volunteer services. Extracurricular activities show interested colleges the student's commitment to the community and their high school. These types of activities fall outside of the normal high school curriculum education, making extracurricular high school activities data useful for establishing a student's dedication and character.

Types
High School Students Participating in Clubs

A variety of clubs are available for students in high schools that complement the curriculum. Many schools offer debate teams, athletics, literary clubs, and drama clubs. If the school doesn't have clubs that suit the student's interest, individuals can speak to teachers, principals or counselors about forming one. Students should not worry about being the team captain or club president---the key is to participate, whether on center stage or behind the scenes. Students may want to consider engaging in community service activities, such as volunteering in local hospitals or tutoring elementary school kids.

Sports
High School Sports

High schools offer sports for students to play as extracurricular activities, such as basketball, football, softball, baseball and soccer. If you are not able to make the team, or if your school has limited athletic offerings, you can join city or community sports leagues. Fortunately, colleges pay attention to what students do both in and outside of school. Extracurricular high school activities data about sports reveal a great deal about students; the student who merely watches sports on television is less enticing to colleges than one who gets out and plays.

Work
High School Student Tutoring Elementary Student

Working students have an excellent way to be involved in the community. Employment shows the student has skills, is able to interact with others in a work environment and is both responsible and mature. For example, students who work as tutors demonstrate they have skills to train and educate others. Work experience, whether paid or volunteer, can help the student to identify career interests and goals. It will also show how students are applying classroom learning to the real world. Work looks good on college and job applications, showing admissions officers and employers you are well-rounded and responsible.

Benefits
High School Students Volunteering

Students exploring high school activities are able to expand on physical, creative and social interests. They are able to make friends who have similar likes and interests. Being involved with groups prepares students for college activities in which different types of people are brought together. Students involved in positive activities are more likely to possess the motivation and commitment to complete what they start.

In reviewing four decades of extracurricular high school activities, educational research associate James W. O'Dea stated, "Students are only going to get so much out of the classroom, and it is up to the educator to express, push, promote these additional activities which will enhance the student's social and societal skills, from what they do not get at home." Full support needs to be given to these programs to promote these types of skills.

These positive behaviors gained from extracurricular activities have been found to persist throughout life, according to the director of the Center for Social and Behavioral Research at Northern Iowa University, Gene Lutz. In a 2009 report, Lutz and his colleagues found that "High school athletic participation is associated with an array of positive outcomes, including high school [grade poiont average], college attendance, college completion, adult income and earnings, job quality, and beneficial health behaviors."

Read more: High School Extracurricular Activities Data | eHow.co.uk

Sabtu, 27 Agustus 2011

B-Notice Ekskul Broadcast


B-Notice*
(Broadcast Notice)

*) adalah informasi yang “terlarang” untuk dipublikasikan oleh seluruh awak media (pengurus dan anggota) ekskul broadcast melalui media apapun juga.

B-Notice-001:       Informasi yang dapat merusak nama baik SMAN 1 Cikarang Utara, meliputi: institusi, pendidik, tenaga kependidikan (staf TU), peserta didik, alumni, dan seluruh keluarga civitas akademika SMAN 1 Cikarang Utara.

B-Notice-002:       Informasi yang berkaitan dengan SARA, NARKOTIKA, NAPZA, Seks, Pornografi, Pornoaksi, Kekerasan, dan hal negatif lainnya.

B-Notice-003:       Informasi yang berkaitan dengan pelecehan dan pelanggaran Pancasila dan UUD 1945 serta merusak nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia baik secara keseluruhan maupun sebagian.


Para pengurus dan anggota ekskul broadcast memiliki kewajiban untuk mengetahui, memahami, dan melaksanakan kode etik jurnalistik secara umum yang berlaku di Indonesia dan menaati B-Notice ekskul broadcast.

DA-Notice (Redirected from D notice)

A DA-Notice or Defence Advisory Notice (called a Defence Notice or D-Notice until 1993) is an official request to news editors not to publish or broadcast items on specified subjects for reasons of national security. The system is still in use in the United Kingdom.

Contents

United Kingdom

In the UK the original D-Notice system was introduced in 1912 and run as a voluntary system by a joint committee headed by an Assistant Secretary of the War Office and a representative of the Press Association.
Any D-Notices or DA-notices are advisory requests so are not legally enforceable and hence news editors can, in theory, choose not to abide by them. However, they are generally complied with by the media.[1] In 1971, all existing D-Notices were cancelled and replaced by standing D-Notices that gave general guidance on what could be published and what could not, and what would require further advice from the secretary of the Defence, Press and Broadcasting Advisory Committee (DPBAC). In 1993, the notices were renamed DA-Notices.
As of 2008, there are five standing DA-Notices:[2]
  • DA-Notice 01: Military Operations, Plans & Capabilities
  • DA-Notice 02: Nuclear and Non-Nuclear Weapons and Equipment
  • DA-Notice 03: Ciphers and Secure Communications
  • DA-Notice 04: Sensitive Installations and Home Addresses
  • DA-Notice 05: United Kingdom Security & Intelligence Special Services
On 8 April 2009, the Government issued a DA-Notice in relation to sensitive anti-terror documents photographed when Assistant-Commissioner Bob Quick arrived at Downing Street for talks about current intelligence.[3]
On 25 November 2010, the Government issued a DA-Notice (types 1 and 5) in relation to sensitive documents expected to be imminently released on the website WikiLeaks.[4][5][6]

Australia

A voluntary system of D-Notices was also used in Australia starting in 1952 during the Cold War period and were issued by the Defence, Press and Broadcasting Committee. At the first meeting of the Committee, eight D-Notices were issued covering atomic tests in Australia, aspects of naval shipbuilding, official ciphering, the number and deployment of Centurion tanks, troop movements in the Korean War, weapons and equipment information not officially released, aspects of air defence and certain aerial photographs.[7]
In 1974 the number of D-Notices was reduced to four, covering:[7]
  1. Technical information regarding navy, army and air force weapons, weapons systems, equipment and communications systems;
  2. Air operational capability and air defences;
  3. Whereabouts of Mr and Mrs Vladimir Petrov; and
  4. Ciphering and monitoring activities.
A fifth D-Notice relating to the Australian Secret Intelligence Service (ASIS) was issued in 1977.[7]
In 1982 D-Notices were again revised to four.[8]
  • D Notice 1: Capabilities of the Australian Defence Force, Including Aircraft, Ships, Weapons, and Other Equipment;
  • D Notice 2: Whereabouts of Mr and Mrs Vladimir Petrov;
  • D Notice 3: Signals Intelligence and Communications Security; and
  • D Notice 4: Australian Secret Intelligence Service (ASIS).
The Defence, Press and Broadcasting Committee has not met since 1982 although the D-Notice system remains the administrative responsibility of the Minister for Defence.[7]
The D-Notice system fell out of common use at the end of the Cold War but remained in force. The 1995 Commission of Inquiry into the Australian Secret Intelligence Service reported that newspapers confessed ignorance that the D-Notice system was still operating when it was drawn to their attention in 1993 and 1994.[9]
On 26 November 2010, Australian Attorney-General Robert McClelland sent a letter to heads of Australian media and other organisations proposing the creation of a new system similar to the D-Notice system.[10]

Kode Etik Jurnalistik Pers RI

KODE ETIK JURNALISTIK

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.

Mengingat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.

Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan terutama anggota PWI.

PENAFSIRAN
PEMBUKAAN

Kode Etik Jurnalistik ialah ikrar yang bersumber pada hati nurani wartawan dalam melaksanakan kemerdekaan mengeluarkan pikiran yang dijamin sepenuhnya oleh Pasal 28 UUD 1945, yang merupakan landasan konstitusional wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Kemerdekaan mengeluarkan pikiran ialah hak paling mendasar yang dimiliki setiap insan wartawan, yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati oleh semua pihak. Sekalipun kemerdekaan mengeluarkan pikiran merupakan hak wartawan yang dijamin konstitusi, mengingat negara kesatuan Republik Indonesia ialah negara berdasarkan hukum, maka setiap wartawan wajib menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran dalam menggunakan haknya untuk mengeluarkan pikiran.

Wartawan bersama seluruh masyarakat, wajib mewujudkan prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat.

Tugas dan tanggungjawab yang luhur itu hanya dapat dilaksanakan, apabila wartawan selalu berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik, dan masyarakat memberi kepercayaan penuh serta menghargai integritas profesi tersebut.

Mengingat perjuangan wartawan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjuangan bangsa Indonesia, maka selain bertanggungjawab kepada hati nuraninya, setiap wartawan wajib bertangungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara dalam melaksanakan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Sadar akan hak, kewajiban dan tanggung jawabnya itu, dan untuk melestarikan kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat serta kepercayaan masyarakat, maka dengan ikhlas dan penuh kesadaran wartawan menetapkan kode etik jurnalistik yang wajib ditaati dan diterapkan.

BAB I
KEPRIBADIAN
DAN INTEGRITAS

Wartawan harus memiliki kepribadian dalam arti keutuhan dan keteguhan jati diri, serta integritas dalam arti jujur, adil, arif dan terpercaya.

PENAFSIRAN
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS

Kepribadian dan integritas wartawan yang ditetapkan di dalam Bab I Kode Etik Jurnalistik mencerminkan tekad PWI mengembangkan dan memantapkan sosok Wartawan sebagai profesional, penegak kebenaran, nasionalis, konstitusional dan demokratis serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 1

Wartawan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila taat Undang-Undang Dasar Negara RI, kesatria, bersikap independen serta terpercaya dalam mengemban profesinya.

PENAFSIRAN
Pasal 1

1. Semua perilaku, ucapan dan karya jurnalistik wartawan harus senantiasa dilandasi, dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta oleh nilai-nilai luhur Pancasila, dan mencerminkan ketaatan pada Konstitusi Negara.

2. Ciri-ciri wartawan yang kesatria, adalah :
• Berani membela kebenaran dan keadilan;
• Berani mempertanggungjawabkan semua tindakannya, termasuk karya jurnalistiknya;
• Bersikap demokratis
• Menghormati kebebasan orang lain dengan penuh santun dan tenggang rasa;
• Dalam menegakkan kebenaran, senantiasa menjunjung tinggi harkat-martabat manusia dengan menghormati orang lain, bersikap demokratis, menunjukkan kesetiakawanan sosial.

3. Yang dimaksud dengan mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara adalah, wartawan Indonesia sebagai makluk sosial yang bekerja bukan untuk kepentingan diri sendiri, kelompok atau golongan, melainkan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara;

4. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

5. Terpercaya adalah orang yang berbudi luhur, adil, arif dan cermat, serta senantiasa mengupayakan karya terbaiknya.
Profesi adalah pekerjaan tetap yang memiliki unsur-unsur :
• Himpunan pengetahuan dasar yang bersifat khusus;
• Terampil dalam menerapkannya;
• Tata cara pengujian yang obyektif;
• Kode Etik serta lembaga pengawasan dan pelaksanaan penaatannya.

Pasal 2

Wartawan dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang dan prasangka atau diskriminasi terhadap jenis kelamin, orang cacat, sakit, miskin atau lemah.

PENAFSIRAN
Pasal 2

Wartawan wajib mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar dengan tolok ukur :
Yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara ialah memaparkan atau menyiarkan rahasia negara atau rahasia militer, dan berita yang bersifat spekulatif.

Mengenai penyiaran berita yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang, wartawan perlu memperhatikan kesepakatan selama ini menyangkut isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) dalam masyarakat.

Tegasnya, wartawan Indonesia menghindari pemberitaan yang dapat memicu pertentangan suku, agama, ras dan antargolongan.

Pasal 3

Wartawan tidak beriktikad buruk, tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan, memutar balikkan fakta, bohong, bersifat fitnah, cabul, sadis, dan sensasional.

PENAFSIRAN
Pasal 3

1. Yang dimaksud tidak beriktikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

2.
Yang dimaksud dengan menyesatkan adalah berita yang membingungkan, meresahkan, membohongi, membodohi atau melecehkan kemampuan berpikir khalayak.

3.
Yang dimaksud dengan memutarbalikkan fakta, adalah mengaburkan atau mengacau-balaukan fakta tentang suatu peristiwa dan persoalan, sehingga masyarakat tidak memperoleh gambaran yang lengkap, jelas, pasti dan seutuhnya untuk dapat membuat kesimpulan dan atau menentukan sikap serta langkah yang tepat.

4.
Yang dimaksud dengan bersifat fitnah, adalah membuat kabar atau tuduhan yang tidak berdasarkan fakta atau alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

5.
Yang dimaksud dengan Cabul, adalah melukai perasaan susila dan berselera rendah.

6.
Yang dimaksud dengan sadis, adalah kejam, kekerasan dan mengerikan.

7. Yang dimaksud dengan sensasi berlebihan, adalah memberikan gambaran yang melebihi kenyataan sehingga bisa menyesatkan.

Pasal 4

Wartawan tidak menyalahgunakan profesinya dan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suar, suara dan gambar), yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.

PENAFSIRAN
Pasal 4

1. Yang dimaksud dengan imbalan adalah pemberian dalam bentuk materi, uang, atau fasilitas kepada wartawan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita dalam bentuk tulisan di media cetak, tayangan di layar televisi atau siaran di radio siaran. Penerimaan imbalan sebagaimana dimaksud Pasal ini, adalah perbuatan tercela.

2. Semua tulisan atau siaran yang bersifat sponsor atau pariwara di media massa harus disebut secara jelas sebagai penyiaran sponsor atau pariwara.

BAB II
CARA PEMBERITAAN

Pasal 5

Wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan ketepatan dari kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini. Tulisan yang berisi interpretasi dan opini, disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya. Penyiaran karya jurnalistik rekaulang dilengkapi dengan keterangan, data tentang sumber rekayasa yang ditampilkan.

PENAFSIRAN
BAB II
CARA PEMBERITAAN

Pasal 5

1. Yang dimaksud berita secara berimbang dan adil ialah menyajikan berita yang bersumber dari berbagai pihak yang mempunyai kepentingan, penilaian atau sudut pandang masing-masing kasus secara proporsional.

2. Mengutamakan kecermatan dari kecepatan, artinya setiap penulisan, penyiaran atau penayangan berita hendaknya selalu memastikan kebenaran dan ketepatan sesuatu peristiwa dan atau masalah yang diberitakan.

3. Tidak mencampuradukkan fakta dan opini, artinya seorang wartawan tidak menyajikan pendapatnya sebagai berita atau fakta.
Apabila suatu berita ditulis atau disiarkan dengan opini, maka berita tersebut wajib disajikan dengan menyebutkan nama penulisnya.

Pasal 6

Wartawan menghormati dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) kehidupan pribadi, kecuali menyangkut kepentingan umum.

PENAFSIRAN
Pasal 6

Pemberitaan hendaknya tidak merendahkan atau merugikan harkat-martabat, derajat, nama baik serta perasaan susila seseorang. Kecuali perbuatan itu bisa berdampak negatif bagi masyarakat.

Pasal 7

Wartawan selalu menguji informasi, menerapkan prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang serta menghormati asas praduga tak bersalah.
 
Wartawan menghormati asas praduga tak bersalah, senantiasa menguji kebenaran informasi, dan menerapkan prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang serta.

PENAFSIRAN
Pasal 7

Seseorang tidak boleh disebut atau dikesankan bersalah melakukan sesuatu tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya sebelum ada putusan tetap pengadilan.
 
Prinsip adil, artinya tidak memihak atau menyudutkan seseorang atau sesuatu pihak, tetapi secara faktual memberikan porsi yang sama dalam pemberitaan baik bagi polisi, jaksa, tersangka atau tertuduh, dan penasihat hukum maupun kepada para saksi, baik yang meringankan maupun yang memberatkan.
 
Jujur, mengharuskan wartawan menyajikan informasi yang sebenar-benarnya, tidak dimanipulasi, tidak diputarbalikkan.
 
Berimbang, tidak bersifat sepihak, melainkan memberi kesempatan yang sama kepada pihak yang berkepentingan.

Pasal 8

Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebut identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

PENAFSIRAN
Pasal 8

Tidak menyebut nama dan identitas korban, artinya pemberitaan tidak memberikan petunjuk tentang siapa korban perbutan susila tersebut baik wajah, tempat kerja, anggota keluarga dan atau tempat tinggal, namun boleh hanya menyebut jenis kelamin dan umur korban.

Kaidah-kaidah ini juga berlaku dalam kasus pelaku kejahatan di bawah umur (di bawah 16 tahun).

BAB III
SUMBER BERITA

Pasal 9

Wartawan menempuh cara yang profesional, sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita, kecuali dalam peliputan yang bersifat investigative.

PENAFSIRAN
BAB III
SUMBER BERITA

Pasal 9

1. Sopan, artinya wartawan berpenampilan rapi dan bertutur kata yang baik. Juga, tidak menggiring, memaksa secara kasar, menyudutkan, a priori, dan sebagainya, terhadap sumber berita.
 
2. Terhormat, artinya memperoleh bahan berita dengan cara-cara yang benar, jujur dan ksatria.
 
3 Mencari dan mengumpulkan bahan berita secara terbuka dan terang-terangan sehingga sumber berita memberi keterangan dengan kesadaran bahwa dia turut bertanggung jawab atas berita tersebut. (Contoh, tidak menyiarkan berita ‘hasil nguping’).
 
Menyatakan identitas pada dasarnya perlu untuk penulisan berita peristiwa langsung (straight news), berita ringan (soft news), karangan khas (features), dan berita pendalaman (in-depth reporting).
 
Untuk berita hasil penyelidikan/pengusutan (investigative reporting), pada saat pengumpulan fakta dan data wartawan boleh tidak menyebut identitasnya. Tetapi, pada saat mencari kepastian (konfirmasi) pada sumber yang berwenang, wartawan perlu menyatakan diri sedang melakukan tugas kewartawanan kepada sumber berita.

Pasal 10

Wartawan dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang tidak akurat dengan disertai permintaan maaf, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita.

PENAFSIRAN
Pasal 10

Hak jawab diberikan pada kesempatan pertama untuk menjernihkan duduk persoalan yang diberitakan.
 
Pelurusan atau penjelasan tidak boleh menyimpang dari materi pemberitaan bersangkutan, dan maksimal sama panjang dengan berita sebelumnya.

Pasal 11

Wartawan harus menyebut sumber berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita serta meneliti kebenaran bahan berita .

PENAFSIRAN
Pasal 11

1. Sumber berita merupakan penjamin kebenaran dan ketepatan bahan berita. Karena itu, wartawan perlu memastikan kebenaran berita dengan cara mencari dukungan bukti-bukti kuat (atau otentik) atau memastikan kebenaran dan ketepatannya pada sumber-sumber terkait. Upaya dan proses pemastian kebenaran dan ketepatan bahan berita adalah wujud iktikad, sikap dan perilaku jujur dan adil setiap wartawan profesional.

2. Sumber berita dinilai memiliki kewenangan bila memenuhi syarat-syarat:
- Kesaksian langsung.
- Ketokohan/Keterkenalan
- Pengalaman.
- Kedudukan/jabatan terkait.
- Keahlian.

Pasal 12

Wartawan tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.

PENAFSIRAN
Pasal 12

Mengutip berita, tulisan atau gambar hasil karya pihak lain tanpa menyebut sumbernya merupakan tindakan plagiat, tercela dan dilarang.

Pasal 13

Wartawan dalam menjalankan profesinya memiliki hak tolak untuk melindungi identitas dan keberadaan narasumber yag tidak ingin diketahui. Segala tanggung jawab akibat penerapan hak tolak ada pada wartawan yang bersangkutan.

PENAFSIRAN
Pasal 13

1. Nama atau identitas sumber berita perlu disebut, kecuali atas permintaan sumber berita itu untuk tidak disebut nama atau identitasnya sepanjang menyangkut fakta lapangan (empiris) dan data.
 
2. Wartawan mempunyai hak tolak, yaitu hak untuk tidak mengungkapkan nama dan identitas sumber berita yang dilindunginya.
 
3. Terhadap sumber berita yang dilindungi nama dan identitasnya hanya disebutkan “menurut sumber ----“ (tetapi tidak perlu menggunakan kata-kata “menurut sumber yang layak dipercaya”). Dalam hal ini, wartawan bersangkutan bertanggungjawab penuh atas pemuatan atau penyiaran berita tersebut.

Pasal 14

Wartawan menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan "off the record".

PENAFSIRAN
Pasal 14

1. Embargo, yaitu permintaan menunda penyiaran suatu berita sampai batas waktu yang ditetapkan oleh sumber berita, wajib dihormati.

2. Bahan latar belakang adalah informasi yang tidak dapat disiarkan langsung dengan menyebutkan identitas sumber berita, tetapi dapat digunakan sebagai bahan untuk dikembangkan dengan penyelidikan lebih jauh oleh wartawan bersangkutan, atau dijadikan dasar bagi suatu karangan atau ulasan yang merupakan tanggung jawab wartawan bersangkutan sendiri.

3. Keterangan “off the record” atau keterangan bentuk lain yang mengandung arti sama diberikan atas perjanjian antara sumber berita dan wartawan bersangkutan dan tidak disiarkan.
 
Untuk menghindari salah faham, ketentuan “off the record” harus dinyatakan secara tegas oleh sumber berita kepada wartawan bersangkutan.
 
Ketentuan tersebut dengan sendirinya tidak berlaku bagi wartawan yang dapat membuktikan telah memperoleh bahan berita yang sama dari sumber lain tanpa dinyatakan sebagai “off the record”.

BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 15

Wartawan harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI) dalam melaksanakan profesinya.

PENAFSIRAN
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 15

Kode Etik Jurnalistik dibuat oleh wartawan, dari dan untuk wartawan sebagai acuan moral dalam menjalankan tugas kewartawanannya dan berikrar untuk menaatinya.

Pasal 16

Wartawan menyadari sepenuhnya bahwa penaatan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.

PENAFSIRAN
Pasal 16

Penaatan dan pengamalan kode etik jurnalistik bersumber dari hati nurani masing-masing wartawan.

Pasal 17

Wartawan mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.

Tidak satu pihakpun diluar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan dan atau medianya berdasar pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.

PENAFSIRAN
Pasal 17

1. Kode Etik Jurnalistik ini merupakan pencerminan adanya kesadaran profesional. Hanya PWI yang berhak mengawasi pelaksanaannya dan atau menyatakan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh wartawan serta menjatuhkan sanksi atas wartawan bersangkutan.

2. Pelanggaran kode etik jurnalistik tidak dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan pidana maupun perdata.

Dalam hal pihak luar menyatakan keberatan terhadap penulisan atau penyiaran suatu berita, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada PWI melalui Dewan Kehormatan PWI. Setiap pengaduan akan ditangani oleh Dewan Kehormatan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam pasal-pasal 22, 23, 24, 25, 26 dan 27 Peraturan Rumah Tangga PWI.

Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga dan Kode Etik Jurnalistik PWI sesuai dengan hasil Kongres XXII PWI di Banda Aceh 27-29 Juli 2008.
=================

Kamus Bahasa Indonesia

Berita Minggu Ini

Berita Favorit Pengunjung