Sabtu, 27 Agustus 2011

B-Notice Ekskul Broadcast


B-Notice*
(Broadcast Notice)

*) adalah informasi yang “terlarang” untuk dipublikasikan oleh seluruh awak media (pengurus dan anggota) ekskul broadcast melalui media apapun juga.

B-Notice-001:       Informasi yang dapat merusak nama baik SMAN 1 Cikarang Utara, meliputi: institusi, pendidik, tenaga kependidikan (staf TU), peserta didik, alumni, dan seluruh keluarga civitas akademika SMAN 1 Cikarang Utara.

B-Notice-002:       Informasi yang berkaitan dengan SARA, NARKOTIKA, NAPZA, Seks, Pornografi, Pornoaksi, Kekerasan, dan hal negatif lainnya.

B-Notice-003:       Informasi yang berkaitan dengan pelecehan dan pelanggaran Pancasila dan UUD 1945 serta merusak nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia baik secara keseluruhan maupun sebagian.


Para pengurus dan anggota ekskul broadcast memiliki kewajiban untuk mengetahui, memahami, dan melaksanakan kode etik jurnalistik secara umum yang berlaku di Indonesia dan menaati B-Notice ekskul broadcast.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan berikan komentar Anda di sini.

Kamus Bahasa Indonesia

Berita Minggu Ini

Berita Favorit Pengunjung