Minggu, 28 Agustus 2011

High School Extracurricular Activities

High School Extracurricular Activities Data
By Catherine Harris, eHow Contributor

updated April 07, 2011

Extracurricular activities in high school involve students in both school and community. Students who are planning on attending college want to participate in clubs and volunteer services. Extracurricular activities show interested colleges the student's commitment to the community and their high school. These types of activities fall outside of the normal high school curriculum education, making extracurricular high school activities data useful for establishing a student's dedication and character.

Types
High School Students Participating in Clubs

A variety of clubs are available for students in high schools that complement the curriculum. Many schools offer debate teams, athletics, literary clubs, and drama clubs. If the school doesn't have clubs that suit the student's interest, individuals can speak to teachers, principals or counselors about forming one. Students should not worry about being the team captain or club president---the key is to participate, whether on center stage or behind the scenes. Students may want to consider engaging in community service activities, such as volunteering in local hospitals or tutoring elementary school kids.

Sports
High School Sports

High schools offer sports for students to play as extracurricular activities, such as basketball, football, softball, baseball and soccer. If you are not able to make the team, or if your school has limited athletic offerings, you can join city or community sports leagues. Fortunately, colleges pay attention to what students do both in and outside of school. Extracurricular high school activities data about sports reveal a great deal about students; the student who merely watches sports on television is less enticing to colleges than one who gets out and plays.

Work
High School Student Tutoring Elementary Student

Working students have an excellent way to be involved in the community. Employment shows the student has skills, is able to interact with others in a work environment and is both responsible and mature. For example, students who work as tutors demonstrate they have skills to train and educate others. Work experience, whether paid or volunteer, can help the student to identify career interests and goals. It will also show how students are applying classroom learning to the real world. Work looks good on college and job applications, showing admissions officers and employers you are well-rounded and responsible.

Benefits
High School Students Volunteering

Students exploring high school activities are able to expand on physical, creative and social interests. They are able to make friends who have similar likes and interests. Being involved with groups prepares students for college activities in which different types of people are brought together. Students involved in positive activities are more likely to possess the motivation and commitment to complete what they start.

In reviewing four decades of extracurricular high school activities, educational research associate James W. O'Dea stated, "Students are only going to get so much out of the classroom, and it is up to the educator to express, push, promote these additional activities which will enhance the student's social and societal skills, from what they do not get at home." Full support needs to be given to these programs to promote these types of skills.

These positive behaviors gained from extracurricular activities have been found to persist throughout life, according to the director of the Center for Social and Behavioral Research at Northern Iowa University, Gene Lutz. In a 2009 report, Lutz and his colleagues found that "High school athletic participation is associated with an array of positive outcomes, including high school [grade poiont average], college attendance, college completion, adult income and earnings, job quality, and beneficial health behaviors."

Read more: High School Extracurricular Activities Data | eHow.co.uk

Sabtu, 27 Agustus 2011

B-Notice Ekskul Broadcast


B-Notice*
(Broadcast Notice)

*) adalah informasi yang “terlarang” untuk dipublikasikan oleh seluruh awak media (pengurus dan anggota) ekskul broadcast melalui media apapun juga.

B-Notice-001:       Informasi yang dapat merusak nama baik SMAN 1 Cikarang Utara, meliputi: institusi, pendidik, tenaga kependidikan (staf TU), peserta didik, alumni, dan seluruh keluarga civitas akademika SMAN 1 Cikarang Utara.

B-Notice-002:       Informasi yang berkaitan dengan SARA, NARKOTIKA, NAPZA, Seks, Pornografi, Pornoaksi, Kekerasan, dan hal negatif lainnya.

B-Notice-003:       Informasi yang berkaitan dengan pelecehan dan pelanggaran Pancasila dan UUD 1945 serta merusak nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia baik secara keseluruhan maupun sebagian.


Para pengurus dan anggota ekskul broadcast memiliki kewajiban untuk mengetahui, memahami, dan melaksanakan kode etik jurnalistik secara umum yang berlaku di Indonesia dan menaati B-Notice ekskul broadcast.

DA-Notice (Redirected from D notice)

A DA-Notice or Defence Advisory Notice (called a Defence Notice or D-Notice until 1993) is an official request to news editors not to publish or broadcast items on specified subjects for reasons of national security. The system is still in use in the United Kingdom.

Contents

United Kingdom

In the UK the original D-Notice system was introduced in 1912 and run as a voluntary system by a joint committee headed by an Assistant Secretary of the War Office and a representative of the Press Association.
Any D-Notices or DA-notices are advisory requests so are not legally enforceable and hence news editors can, in theory, choose not to abide by them. However, they are generally complied with by the media.[1] In 1971, all existing D-Notices were cancelled and replaced by standing D-Notices that gave general guidance on what could be published and what could not, and what would require further advice from the secretary of the Defence, Press and Broadcasting Advisory Committee (DPBAC). In 1993, the notices were renamed DA-Notices.
As of 2008, there are five standing DA-Notices:[2]
  • DA-Notice 01: Military Operations, Plans & Capabilities
  • DA-Notice 02: Nuclear and Non-Nuclear Weapons and Equipment
  • DA-Notice 03: Ciphers and Secure Communications
  • DA-Notice 04: Sensitive Installations and Home Addresses
  • DA-Notice 05: United Kingdom Security & Intelligence Special Services
On 8 April 2009, the Government issued a DA-Notice in relation to sensitive anti-terror documents photographed when Assistant-Commissioner Bob Quick arrived at Downing Street for talks about current intelligence.[3]
On 25 November 2010, the Government issued a DA-Notice (types 1 and 5) in relation to sensitive documents expected to be imminently released on the website WikiLeaks.[4][5][6]

Australia

A voluntary system of D-Notices was also used in Australia starting in 1952 during the Cold War period and were issued by the Defence, Press and Broadcasting Committee. At the first meeting of the Committee, eight D-Notices were issued covering atomic tests in Australia, aspects of naval shipbuilding, official ciphering, the number and deployment of Centurion tanks, troop movements in the Korean War, weapons and equipment information not officially released, aspects of air defence and certain aerial photographs.[7]
In 1974 the number of D-Notices was reduced to four, covering:[7]
  1. Technical information regarding navy, army and air force weapons, weapons systems, equipment and communications systems;
  2. Air operational capability and air defences;
  3. Whereabouts of Mr and Mrs Vladimir Petrov; and
  4. Ciphering and monitoring activities.
A fifth D-Notice relating to the Australian Secret Intelligence Service (ASIS) was issued in 1977.[7]
In 1982 D-Notices were again revised to four.[8]
  • D Notice 1: Capabilities of the Australian Defence Force, Including Aircraft, Ships, Weapons, and Other Equipment;
  • D Notice 2: Whereabouts of Mr and Mrs Vladimir Petrov;
  • D Notice 3: Signals Intelligence and Communications Security; and
  • D Notice 4: Australian Secret Intelligence Service (ASIS).
The Defence, Press and Broadcasting Committee has not met since 1982 although the D-Notice system remains the administrative responsibility of the Minister for Defence.[7]
The D-Notice system fell out of common use at the end of the Cold War but remained in force. The 1995 Commission of Inquiry into the Australian Secret Intelligence Service reported that newspapers confessed ignorance that the D-Notice system was still operating when it was drawn to their attention in 1993 and 1994.[9]
On 26 November 2010, Australian Attorney-General Robert McClelland sent a letter to heads of Australian media and other organisations proposing the creation of a new system similar to the D-Notice system.[10]

Kode Etik Jurnalistik Pers RI

KODE ETIK JURNALISTIK

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.

Mengingat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.

Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan terutama anggota PWI.

PENAFSIRAN
PEMBUKAAN

Kode Etik Jurnalistik ialah ikrar yang bersumber pada hati nurani wartawan dalam melaksanakan kemerdekaan mengeluarkan pikiran yang dijamin sepenuhnya oleh Pasal 28 UUD 1945, yang merupakan landasan konstitusional wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Kemerdekaan mengeluarkan pikiran ialah hak paling mendasar yang dimiliki setiap insan wartawan, yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati oleh semua pihak. Sekalipun kemerdekaan mengeluarkan pikiran merupakan hak wartawan yang dijamin konstitusi, mengingat negara kesatuan Republik Indonesia ialah negara berdasarkan hukum, maka setiap wartawan wajib menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran dalam menggunakan haknya untuk mengeluarkan pikiran.

Wartawan bersama seluruh masyarakat, wajib mewujudkan prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat.

Tugas dan tanggungjawab yang luhur itu hanya dapat dilaksanakan, apabila wartawan selalu berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik, dan masyarakat memberi kepercayaan penuh serta menghargai integritas profesi tersebut.

Mengingat perjuangan wartawan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjuangan bangsa Indonesia, maka selain bertanggungjawab kepada hati nuraninya, setiap wartawan wajib bertangungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara dalam melaksanakan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Sadar akan hak, kewajiban dan tanggung jawabnya itu, dan untuk melestarikan kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat serta kepercayaan masyarakat, maka dengan ikhlas dan penuh kesadaran wartawan menetapkan kode etik jurnalistik yang wajib ditaati dan diterapkan.

BAB I
KEPRIBADIAN
DAN INTEGRITAS

Wartawan harus memiliki kepribadian dalam arti keutuhan dan keteguhan jati diri, serta integritas dalam arti jujur, adil, arif dan terpercaya.

PENAFSIRAN
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS

Kepribadian dan integritas wartawan yang ditetapkan di dalam Bab I Kode Etik Jurnalistik mencerminkan tekad PWI mengembangkan dan memantapkan sosok Wartawan sebagai profesional, penegak kebenaran, nasionalis, konstitusional dan demokratis serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 1

Wartawan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila taat Undang-Undang Dasar Negara RI, kesatria, bersikap independen serta terpercaya dalam mengemban profesinya.

PENAFSIRAN
Pasal 1

1. Semua perilaku, ucapan dan karya jurnalistik wartawan harus senantiasa dilandasi, dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta oleh nilai-nilai luhur Pancasila, dan mencerminkan ketaatan pada Konstitusi Negara.

2. Ciri-ciri wartawan yang kesatria, adalah :
• Berani membela kebenaran dan keadilan;
• Berani mempertanggungjawabkan semua tindakannya, termasuk karya jurnalistiknya;
• Bersikap demokratis
• Menghormati kebebasan orang lain dengan penuh santun dan tenggang rasa;
• Dalam menegakkan kebenaran, senantiasa menjunjung tinggi harkat-martabat manusia dengan menghormati orang lain, bersikap demokratis, menunjukkan kesetiakawanan sosial.

3. Yang dimaksud dengan mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara adalah, wartawan Indonesia sebagai makluk sosial yang bekerja bukan untuk kepentingan diri sendiri, kelompok atau golongan, melainkan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara;

4. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

5. Terpercaya adalah orang yang berbudi luhur, adil, arif dan cermat, serta senantiasa mengupayakan karya terbaiknya.
Profesi adalah pekerjaan tetap yang memiliki unsur-unsur :
• Himpunan pengetahuan dasar yang bersifat khusus;
• Terampil dalam menerapkannya;
• Tata cara pengujian yang obyektif;
• Kode Etik serta lembaga pengawasan dan pelaksanaan penaatannya.

Pasal 2

Wartawan dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang dan prasangka atau diskriminasi terhadap jenis kelamin, orang cacat, sakit, miskin atau lemah.

PENAFSIRAN
Pasal 2

Wartawan wajib mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar dengan tolok ukur :
Yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara ialah memaparkan atau menyiarkan rahasia negara atau rahasia militer, dan berita yang bersifat spekulatif.

Mengenai penyiaran berita yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang, wartawan perlu memperhatikan kesepakatan selama ini menyangkut isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) dalam masyarakat.

Tegasnya, wartawan Indonesia menghindari pemberitaan yang dapat memicu pertentangan suku, agama, ras dan antargolongan.

Pasal 3

Wartawan tidak beriktikad buruk, tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan, memutar balikkan fakta, bohong, bersifat fitnah, cabul, sadis, dan sensasional.

PENAFSIRAN
Pasal 3

1. Yang dimaksud tidak beriktikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

2.
Yang dimaksud dengan menyesatkan adalah berita yang membingungkan, meresahkan, membohongi, membodohi atau melecehkan kemampuan berpikir khalayak.

3.
Yang dimaksud dengan memutarbalikkan fakta, adalah mengaburkan atau mengacau-balaukan fakta tentang suatu peristiwa dan persoalan, sehingga masyarakat tidak memperoleh gambaran yang lengkap, jelas, pasti dan seutuhnya untuk dapat membuat kesimpulan dan atau menentukan sikap serta langkah yang tepat.

4.
Yang dimaksud dengan bersifat fitnah, adalah membuat kabar atau tuduhan yang tidak berdasarkan fakta atau alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

5.
Yang dimaksud dengan Cabul, adalah melukai perasaan susila dan berselera rendah.

6.
Yang dimaksud dengan sadis, adalah kejam, kekerasan dan mengerikan.

7. Yang dimaksud dengan sensasi berlebihan, adalah memberikan gambaran yang melebihi kenyataan sehingga bisa menyesatkan.

Pasal 4

Wartawan tidak menyalahgunakan profesinya dan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suar, suara dan gambar), yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.

PENAFSIRAN
Pasal 4

1. Yang dimaksud dengan imbalan adalah pemberian dalam bentuk materi, uang, atau fasilitas kepada wartawan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita dalam bentuk tulisan di media cetak, tayangan di layar televisi atau siaran di radio siaran. Penerimaan imbalan sebagaimana dimaksud Pasal ini, adalah perbuatan tercela.

2. Semua tulisan atau siaran yang bersifat sponsor atau pariwara di media massa harus disebut secara jelas sebagai penyiaran sponsor atau pariwara.

BAB II
CARA PEMBERITAAN

Pasal 5

Wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan ketepatan dari kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini. Tulisan yang berisi interpretasi dan opini, disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya. Penyiaran karya jurnalistik rekaulang dilengkapi dengan keterangan, data tentang sumber rekayasa yang ditampilkan.

PENAFSIRAN
BAB II
CARA PEMBERITAAN

Pasal 5

1. Yang dimaksud berita secara berimbang dan adil ialah menyajikan berita yang bersumber dari berbagai pihak yang mempunyai kepentingan, penilaian atau sudut pandang masing-masing kasus secara proporsional.

2. Mengutamakan kecermatan dari kecepatan, artinya setiap penulisan, penyiaran atau penayangan berita hendaknya selalu memastikan kebenaran dan ketepatan sesuatu peristiwa dan atau masalah yang diberitakan.

3. Tidak mencampuradukkan fakta dan opini, artinya seorang wartawan tidak menyajikan pendapatnya sebagai berita atau fakta.
Apabila suatu berita ditulis atau disiarkan dengan opini, maka berita tersebut wajib disajikan dengan menyebutkan nama penulisnya.

Pasal 6

Wartawan menghormati dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) kehidupan pribadi, kecuali menyangkut kepentingan umum.

PENAFSIRAN
Pasal 6

Pemberitaan hendaknya tidak merendahkan atau merugikan harkat-martabat, derajat, nama baik serta perasaan susila seseorang. Kecuali perbuatan itu bisa berdampak negatif bagi masyarakat.

Pasal 7

Wartawan selalu menguji informasi, menerapkan prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang serta menghormati asas praduga tak bersalah.
 
Wartawan menghormati asas praduga tak bersalah, senantiasa menguji kebenaran informasi, dan menerapkan prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang serta.

PENAFSIRAN
Pasal 7

Seseorang tidak boleh disebut atau dikesankan bersalah melakukan sesuatu tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya sebelum ada putusan tetap pengadilan.
 
Prinsip adil, artinya tidak memihak atau menyudutkan seseorang atau sesuatu pihak, tetapi secara faktual memberikan porsi yang sama dalam pemberitaan baik bagi polisi, jaksa, tersangka atau tertuduh, dan penasihat hukum maupun kepada para saksi, baik yang meringankan maupun yang memberatkan.
 
Jujur, mengharuskan wartawan menyajikan informasi yang sebenar-benarnya, tidak dimanipulasi, tidak diputarbalikkan.
 
Berimbang, tidak bersifat sepihak, melainkan memberi kesempatan yang sama kepada pihak yang berkepentingan.

Pasal 8

Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebut identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

PENAFSIRAN
Pasal 8

Tidak menyebut nama dan identitas korban, artinya pemberitaan tidak memberikan petunjuk tentang siapa korban perbutan susila tersebut baik wajah, tempat kerja, anggota keluarga dan atau tempat tinggal, namun boleh hanya menyebut jenis kelamin dan umur korban.

Kaidah-kaidah ini juga berlaku dalam kasus pelaku kejahatan di bawah umur (di bawah 16 tahun).

BAB III
SUMBER BERITA

Pasal 9

Wartawan menempuh cara yang profesional, sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita, kecuali dalam peliputan yang bersifat investigative.

PENAFSIRAN
BAB III
SUMBER BERITA

Pasal 9

1. Sopan, artinya wartawan berpenampilan rapi dan bertutur kata yang baik. Juga, tidak menggiring, memaksa secara kasar, menyudutkan, a priori, dan sebagainya, terhadap sumber berita.
 
2. Terhormat, artinya memperoleh bahan berita dengan cara-cara yang benar, jujur dan ksatria.
 
3 Mencari dan mengumpulkan bahan berita secara terbuka dan terang-terangan sehingga sumber berita memberi keterangan dengan kesadaran bahwa dia turut bertanggung jawab atas berita tersebut. (Contoh, tidak menyiarkan berita ‘hasil nguping’).
 
Menyatakan identitas pada dasarnya perlu untuk penulisan berita peristiwa langsung (straight news), berita ringan (soft news), karangan khas (features), dan berita pendalaman (in-depth reporting).
 
Untuk berita hasil penyelidikan/pengusutan (investigative reporting), pada saat pengumpulan fakta dan data wartawan boleh tidak menyebut identitasnya. Tetapi, pada saat mencari kepastian (konfirmasi) pada sumber yang berwenang, wartawan perlu menyatakan diri sedang melakukan tugas kewartawanan kepada sumber berita.

Pasal 10

Wartawan dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang tidak akurat dengan disertai permintaan maaf, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita.

PENAFSIRAN
Pasal 10

Hak jawab diberikan pada kesempatan pertama untuk menjernihkan duduk persoalan yang diberitakan.
 
Pelurusan atau penjelasan tidak boleh menyimpang dari materi pemberitaan bersangkutan, dan maksimal sama panjang dengan berita sebelumnya.

Pasal 11

Wartawan harus menyebut sumber berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita serta meneliti kebenaran bahan berita .

PENAFSIRAN
Pasal 11

1. Sumber berita merupakan penjamin kebenaran dan ketepatan bahan berita. Karena itu, wartawan perlu memastikan kebenaran berita dengan cara mencari dukungan bukti-bukti kuat (atau otentik) atau memastikan kebenaran dan ketepatannya pada sumber-sumber terkait. Upaya dan proses pemastian kebenaran dan ketepatan bahan berita adalah wujud iktikad, sikap dan perilaku jujur dan adil setiap wartawan profesional.

2. Sumber berita dinilai memiliki kewenangan bila memenuhi syarat-syarat:
- Kesaksian langsung.
- Ketokohan/Keterkenalan
- Pengalaman.
- Kedudukan/jabatan terkait.
- Keahlian.

Pasal 12

Wartawan tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.

PENAFSIRAN
Pasal 12

Mengutip berita, tulisan atau gambar hasil karya pihak lain tanpa menyebut sumbernya merupakan tindakan plagiat, tercela dan dilarang.

Pasal 13

Wartawan dalam menjalankan profesinya memiliki hak tolak untuk melindungi identitas dan keberadaan narasumber yag tidak ingin diketahui. Segala tanggung jawab akibat penerapan hak tolak ada pada wartawan yang bersangkutan.

PENAFSIRAN
Pasal 13

1. Nama atau identitas sumber berita perlu disebut, kecuali atas permintaan sumber berita itu untuk tidak disebut nama atau identitasnya sepanjang menyangkut fakta lapangan (empiris) dan data.
 
2. Wartawan mempunyai hak tolak, yaitu hak untuk tidak mengungkapkan nama dan identitas sumber berita yang dilindunginya.
 
3. Terhadap sumber berita yang dilindungi nama dan identitasnya hanya disebutkan “menurut sumber ----“ (tetapi tidak perlu menggunakan kata-kata “menurut sumber yang layak dipercaya”). Dalam hal ini, wartawan bersangkutan bertanggungjawab penuh atas pemuatan atau penyiaran berita tersebut.

Pasal 14

Wartawan menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan "off the record".

PENAFSIRAN
Pasal 14

1. Embargo, yaitu permintaan menunda penyiaran suatu berita sampai batas waktu yang ditetapkan oleh sumber berita, wajib dihormati.

2. Bahan latar belakang adalah informasi yang tidak dapat disiarkan langsung dengan menyebutkan identitas sumber berita, tetapi dapat digunakan sebagai bahan untuk dikembangkan dengan penyelidikan lebih jauh oleh wartawan bersangkutan, atau dijadikan dasar bagi suatu karangan atau ulasan yang merupakan tanggung jawab wartawan bersangkutan sendiri.

3. Keterangan “off the record” atau keterangan bentuk lain yang mengandung arti sama diberikan atas perjanjian antara sumber berita dan wartawan bersangkutan dan tidak disiarkan.
 
Untuk menghindari salah faham, ketentuan “off the record” harus dinyatakan secara tegas oleh sumber berita kepada wartawan bersangkutan.
 
Ketentuan tersebut dengan sendirinya tidak berlaku bagi wartawan yang dapat membuktikan telah memperoleh bahan berita yang sama dari sumber lain tanpa dinyatakan sebagai “off the record”.

BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 15

Wartawan harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI) dalam melaksanakan profesinya.

PENAFSIRAN
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 15

Kode Etik Jurnalistik dibuat oleh wartawan, dari dan untuk wartawan sebagai acuan moral dalam menjalankan tugas kewartawanannya dan berikrar untuk menaatinya.

Pasal 16

Wartawan menyadari sepenuhnya bahwa penaatan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.

PENAFSIRAN
Pasal 16

Penaatan dan pengamalan kode etik jurnalistik bersumber dari hati nurani masing-masing wartawan.

Pasal 17

Wartawan mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.

Tidak satu pihakpun diluar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan dan atau medianya berdasar pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.

PENAFSIRAN
Pasal 17

1. Kode Etik Jurnalistik ini merupakan pencerminan adanya kesadaran profesional. Hanya PWI yang berhak mengawasi pelaksanaannya dan atau menyatakan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh wartawan serta menjatuhkan sanksi atas wartawan bersangkutan.

2. Pelanggaran kode etik jurnalistik tidak dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan pidana maupun perdata.

Dalam hal pihak luar menyatakan keberatan terhadap penulisan atau penyiaran suatu berita, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada PWI melalui Dewan Kehormatan PWI. Setiap pengaduan akan ditangani oleh Dewan Kehormatan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam pasal-pasal 22, 23, 24, 25, 26 dan 27 Peraturan Rumah Tangga PWI.

Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga dan Kode Etik Jurnalistik PWI sesuai dengan hasil Kongres XXII PWI di Banda Aceh 27-29 Juli 2008.
=================

Undang-undang Pers RI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

a.       bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;

b.      bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

c.       bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

d.      bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

e.       bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;

f.        bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;


Mengingat:

1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;

2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERS

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

1.      Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

2.      Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

3.      Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

4.      Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

5.      Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

6.      Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

7.      Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.

8.      Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

9.      Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

10.  Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

11.  Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

12.  Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

13.  Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

14.  Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

1.      Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

2.      Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4

1.      Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2.      Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3.      Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4.      Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5

1.      Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2.      Pers wajib melayani Hak Jawab.
3.      Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
a.       memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b.      menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c.       mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d.      melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e.       memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

BAB III
WARTAWAN

Pasal 7

1.      Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2.      Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV
PERUSAHAAN PERS

Pasal 9

1.      Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2.      Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 10

Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Pasal 13

Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
a.       yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b.      minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.       peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Pasal 14

Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

BAB V
DEWAN PERS

Pasal 15

1.      Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

2.      Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.       melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b.      melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c.       menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d.      memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e.       mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f.        memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g.       mendata perusahaan pers;

3.      Anggota Dewan Pers terdiri dari:
a.       wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b.      pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c.       tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;

4.      Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.

5.      Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

6.      Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

7.      Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
a.       organisasi pers;
b.      perusahaan pers;
c.       bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

BAB VI
PERS ASING

Pasal 16

Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17

1.      Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

2.      Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a.       Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b.      menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

1.      Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

2.      Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

3.      Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

1.      Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

2.      Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:

1.      Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);

2.      Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; Dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDIN JUSUF HABIBIE


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MULADI


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166
Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II

Plt

Edy Sudibyo
==============================

Kamus Bahasa Indonesia

Berita Minggu Ini

Berita Favorit Pengunjung